Lampung Selatan – Kapolres Lampung Selatan mendapatkan apresiasi dari masyarakat atas langkahnya dalam menyelesaikan kasus kisruh parkir di Rumah Sakit Bob Bazar melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ungkapan terima kasih itu disampaikan oleh Azhar Marzuki, perwakilan masyarakat dan tokoh adat Pengikhan Tiang Marga Sai Batin Marga Legund, dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolres Lampung Selatan.
Dalam surat tersebut, Azhar Marzuki menyampaikan rasa syukur atas upaya hukum yang dilakukan oleh Kapolres dan jajarannya, khususnya dalam menangani kasus yang menimpa Eko, salah satu warga yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Semoga saudara kami dipermudah dalam proses RJ dan segera dibebaskan," tulisnya.
Ia juga mengapresiasi Polres Lampung Selatan yang telah mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan perkara ini dengan mengedepankan prinsip rekonsiliasi dan pemulihan, sesuai dengan semangat Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.
"Kami memahami bahwa penjara dalam beberapa kasus bukanlah solusi terbaik dalam penegakan hukum. Dalam kasus Eko, hal ini berdampak langsung pada kehidupan dan masa depan anak istrinya," lanjutnya.
Sebagai bentuk apresiasi, ia mendoakan agar Kapolres Lampung Selatan dan jajarannya selalu diberikan perlindungan dan keberkahan, terutama di bulan suci Ramadan ini.
"Upaya dan perjuangan Kapolres beserta jajarannya akan menjadi pahala kebaikan yang penuh berkah. Semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberi kesehatan dalam pengabdiannya," tutupnya.
Berikut Isi Surat Terbuka untuk Kapolres Lamsel
Perihal: Ucapan Terimakasih Yang Sebesar-besarnya.
Aslmualikum WR. WB.
Pak Kapolres Lampung Selatan Yang Telah Membantu Upaya Hukum (RJ) buat Salah Satu Saudara Kami Yg Bernama Eko Terkait Kasus Kisruh Parkir Di Rumah Sakit Bob Bazar.
Semoga Saudara Kami Proses Tahapan RJ Nya Di Lancarkan. Dan Disegeraka Untuk Di Bebaskan. Aaamiiin🤲🙏
Alhamdulillah Polres Lamsel Sudah Melakukan Langkah Yg Cermat Tepat Sebagai penyelesaian kasus tindak pidana yang di lakukan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak. Tujuannya adalah untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan, bukan pembalasan Sesuai Dengan Ajaran Leluhur Kita Yaitu Budaya Saling Memaafkan Dan Kami Sangat Meng apresiasi.
Ketika Polri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Bagi Kami Aktivis Merupakan Sebuah Hadiah Terbesar Polri Bagi Kearifan Lokal Yang Ada Di Indonesia. "
Sebab Kita Fahami Bersama Penjara Pada Sisi Tertentu Bukan Solusi Terbaik Dalam Penegakan Hukum Contonya Pada Kasus Eko Berdampak Pada Nasib Kehidupan Dan Masa Depan Anak Istrinya.
Maka Dari Itu Melalui Surat Terbuka Ini Kami Ucapkan Terimakasih Yg Sebesar-besarnya Kepada Bapak Kapolres Lamsel Atas Segala Upaya Dan Bantuanya Terkait Restoratif Justice Untuk saudara Kami Eko.
Upaya Dan Perjuangan Pak Kapolres Beserta Jajaran Di Polres Lamsel Insya Allah Ini Akan Menjadi Pahala Kebaikan Yg Penuh Berkah Di Bulan Suci Rhamadan Ini.
Semoga Pak Kapolres Beserta Jajaran Slalu Dalam Lindungan Tuhan Yg Maha Kuasa Serta Sehat Slalu Dalam Pengabdianya.
Wassalamu'alaikum WE. WB.
Salam Hormat Selalu🙏
TTD: Azhar Marzuki Pengikhan Tiang Marga Sai Batin Marga Legund.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi solusi dalam penyelesaian perkara hukum yang melibatkan masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta nilai-nilai kearifan lokal.
Silahkan Berikan Komentar Anda