Bandar Lampung – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Lampung menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Pertemuan yang diadakan secara luring di Kantor OJK Bandar Lampung ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara anggota Satgas dalam mengatasi masalah investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya yang merugikan masyarakat,Kamis(27/2/2025).
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari 15 instansi terkait, termasuk OJK Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah (Polda), Korem 043 Garuda Hitam, Kejaksaan Tinggi, Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kementerian Hukum, serta berbagai dinas lainnya di Provinsi Lampung.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya koordinasi yang baik antara anggota Satgas PASTI. "Hari ini kita melakukan rapat koordinasi pertama di Tahun 2025, yang sangat penting untuk membahas dan mendiskusikan berbagai permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, seperti aktivitas keuangan ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjol ilegal, penipuan online, dan judi online," ujarnya.
Berdasarkan data Satgas PASTI, selama periode Januari hingga 31 Desember 2024, telah berhasil menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal, 310 penawaran investasi ilegal, serta memblokir 228 rekening bank dan virtual account yang terkait dengan aktivitas ilegal. Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak penagih pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dalam pertemuan ini, OJK Provinsi Lampung juga memberikan sosialisasi mengenai Indonesia Anti-Scam Center (IASC) kepada anggota Satgas PASTI, baik secara offline maupun online, guna memastikan pemahaman yang seragam tentang cara penanganan dugaan tindak pidana penipuan.
Selain itu, rencana program kerja Satgas PASTI Provinsi Lampung untuk tahun 2025 juga dibahas, termasuk kolaborasi dengan pelaku usaha jasa keuangan dalam edukasi masyarakat, seperti sosialisasi kepada anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta aktivitas judi online yang dapat merugikan. Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan dampak dari aktivitas keuangan ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat lebih terlindungi dari kerugian.(*)
Silahkan Berikan Komentar Anda