Lampung – DPRD Provinsi Lampung, melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memberikan 16 rekomendasi kepada Gubernur Lampung. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah, dengan salah satu sorotan utama adalah masalah tunda bayar dan defisit anggaran daerah.
Sekretaris Pansus DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 hanya mencapai Rp3,3 triliun, lebih rendah dari PAD 2023 yang mencapai Rp3,7 triliun. Sementara itu, target PAD 2024 yang dipatok sebesar Rp5,1 triliun tidak tercapai.
“Ini masalah serius karena PAD adalah sumber utama pembiayaan pembangunan di Provinsi Lampung. Jika tidak optimal, infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi bisa terdampak,” ujar Munir.
Ia juga menekankan pentingnya pencapaian target PAD 2025 yang ditetapkan sebesar Rp4 triliun, yang harus tercapai dengan kebijakan konkret, mengingat masih ada tunda bayar dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan ke kabupaten/kota.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Lampung menyampaikan 16 rekomendasi kepada Gubernur dan jajaran pemerintah daerah, sebagai berikut:
Semua rekomendasi dan temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh gubernur dan pengelola keuangan daerah.
Gubernur harus membentuk Tim Tindak Lanjut untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi BPK tidak terulang setiap tahun.
Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan berfokus pada kesejahteraan rakyat.
Pemprov harus segera mengambil kebijakan untuk meningkatkan pencapaian PAD agar tidak membebani keuangan daerah di masa depan.
Pemerintah daerah harus segera menyelesaikan kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dan menyalurkan DBH ke kabupaten/kota sesuai kemampuan keuangan daerah.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan efisiensi anggaran untuk mengurangi defisit yang berulang.
Pejabat pengelola keuangan daerah harus mematuhi aturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran.
Pemprov Lampung perlu meningkatkan sistem pengendalian internal di setiap OPD untuk memastikan anggaran dikelola secara optimal.
UPTD Samsat dan pengelola pajak air permukaan harus lebih intensif dalam penagihan terhadap wajib pajak, termasuk perusahaan yang menunggak pajak.
Direktur RSUD Abdul Moeloek diminta untuk mengoptimalkan sistem informasi rumah sakit (SIMRS) guna meningkatkan layanan dan mencegah kerugian.
Pemprov harus mengaudit pelaksanaan reses DPRD yang terindikasi melanggar aturan administrasi dan keuangan.
Semua OPD diminta menyusun perencanaan kinerja dan belanja yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Pemprov diminta untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, terutama yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Gubernur harus mengevaluasi kinerja BUMD yang merugi terus-menerus dan mendorong pembentukan BUMD baru untuk meningkatkan PAD.
Bank Lampung didorong untuk meningkatkan inovasi bisnis guna memenuhi modal minimum Rp3 triliun sesuai regulasi OJK.
Pemprov harus melakukan audit investigatif terhadap rekanan OPD Bina Marga yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai temuan BPK.
Pansus DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah lebih transparan dan mencegah defisit yang berulang.
“Kami berharap seluruh rekomendasi ini dapat menjadi perhatian serius bagi gubernur dan jajaran pemerintah daerah agar keuangan daerah menjadi lebih sehat dan pembangunan di Lampung berjalan optimal,” tutup Munir.(*)
Silahkan Berikan Komentar Anda