pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) untuk tahun anggaran 2022. Hal ini diumumkan pada hari Kamis, 30 Januari 2025, oleh Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono.
“Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022,” kata Wicaksono dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh LSM Gepak Lampung, yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kejaksaan akhirnya menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatannya.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Rustian dan Tari, yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Pringsewu. "Ini merupakan pembuktian komitmen Adhyaksa untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapapun yang memenuhi unsur pidana akan diproses," ujarnya dengan tegas. Wahyudi juga menambahkan, “Ini anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengembangan Islam, kok bisa-bisanya dikorupsi,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Kejaksaan Pringsewu menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini mendapatkan perhatian besar dari masyarakat, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu.
Dengan penetapan Heri Iswahyudi sebagai tersangka, Kejaksaan Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Silahkan Berikan Komentar Anda