GK, Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, unsur tersebut tidak ditemukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung memeriksa empat saksi dan pelapor siswi inisial MA.
"Hasil pemeriksaan dan wawancara, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyimpulkan tidak ada perundungan terkait video tersebut," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung, Rabu (6/12/2023).
Dari pemeriksaan sementara, pembuatan video yang beredar awalnya atas kemauan MA. Namun polisi tidak menemukan adanya pengambilan video atau perundungan terhadap pelajar tersebut.
"Jadi pembuatan video ini pada Juni 2023, lalu MA ini meminta temannya inisial R untuk membuatkan video konten bahasa Korea, namun ditambah materi konten dewasa," ujar Umi Fadillah Astutik.
Namun karena dibilang jelek, MA meminta agar menghapus video tersebut. Namun ketika MA dan R membuat konten di dalam kelas, secara tidak sengaja ada temannya inisial H yang juga memvideokan aktivitas mereka.
Hingga kini, polisi masih mendalami terkait Undang-Undang ITE maupun perkara tersebut. Polisi juga masih akan memeriksa dua saksi lainnya, yang saat ini posisinya sedang melaksanakan studi tour,[Feby]
Silahkan Berikan Komentar Anda